penyusunan peraturan perundang-undangan nasional. Usaha mengembalikan dan
menempatkan hukum Islam dalam kedudukannya seperti semula terus dilakukan oleh
para pemimpin Islam dalam berbagai kesempatan. Perjuangan mereka dimulai sejak
peletakan hukum dasar bagi negara kita, yaitu ketika mereka dalam wadah Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah
bertukar pikiran melalui musyawarah, para pemimpin Indonesia yang menjadi
perancang dan perumus UUD Republik Indonesia yang kemudian dikenal dengan
UUD 1945 mencapai persetujuan yang dituangkan ke dalam satu piagam yang
kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Dalam Piagam
Jakarta, yang kemudian diterima menjadi Pembukaan UUD 1945, dinyatakan antara
lain bahwa negara berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat