pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia. Pemerintah Belanda berusaha menekan
umat Islam dengan menghambat pemberlakuan hukum Islam secara resmi dengan
dibuatnya aturan-aturan yang sangat merugikan umat Islam. Dinamika pemberlakuan
hukum Islam di Indonesia digambarkan dengan munculnya berbagai teori yang
dikemukakan oleh para ahli (sejarawan), seperti teori penerimaan autoritas hukum
dari H.A.R. Gibb (Ichtijanto, 1991: 114), teori receptio in complexu dari L.W.C. van
den Berg (Ichtijanto, 1991: 120), teori receptie dari C. Snouck Hurgronje yang
kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan Ter Haar (Ichtijanto, 1991:122), teori receptie exit dari Hazairin (Ichtijanto, 1991: 128), dan teori receptio a
contrario dari Sajuti Thalib (Ichtijanto, 1991: 132).
Sejak pemerintah Belanda hengkang dari bumi nusantara, keberadaan hukum
Islam mulai dianggap signifikan dan mendapat perhatian yang baik di dalam