di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional.
Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita,
namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan
utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum
pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk
memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI
tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum
ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan
HPI tersebut.
I. PENDAHULUAN.
   Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia agak tersendat dengan berkuasanya