keagamaan, perusakan bangunan ibadah, penghinaan terhadap Tuhan, penodaan
terhadap agama dan kepercayaan, dan lain sebagainya. Rumusan semacam ini tidak
mungkin didapati dalam hukum pidana yang diberlakukan di negara-negara sekular,
sebab urusan agama bukan urusan negara dan menjadi hak individu masing-masing
warga negara. Selain beberapa pasal yang terkait dengan delik agama, dalam
rancangan tersebut juga dimasukkan pasal-pasal baru yang berkaitan dengan delik
kesusilaan, seperti berbagai bentuk persetubuhan di luar pernikahan yang sah atau
yang melanggar ketentuan agama. Tentu saja masih banyak pasal-pasal lain yang
terkait dengan materi HPI dalam RUU KUHP tersebut.
III. PENUTUP.
 Kesimpulan .