kalangan umat Islam di Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang menginginkan
diberlakukannya HPI secara penuh sesuai dengan ketentuan yang pasti (qath'iy) dari
al-Quran dan Sunnah Nabi. Pemberlakuan HPI dalam aspek fundamentalnya saja,
seperti di atas, bukan harapan mereka, namun juga harus menyertakan aspek
instrumentalnya. Karena itulah, yang mereka harapkan adalah dimasukkannya ketentuan-ketentuan pokok HPI dalam hukum pidana nasional, jika tidak bisa
diberlakukan HPI secara khusus.
Perlu ditambahkan bahwa pembaharuan sistem hukum pidana nasional melalui
pembahasan RUU KUHP sekarang ini harus diakui sebagai upaya untuk
mengakomodasi aspirasi sebagian besar umat beragama di Indonesia. Berbagai delik
tentang agama ataupun yang berkaitan dengan agama mulai dirumuskan dalam RUU
tersebut, misalnya tentang penghinaan agama, merintangi ibadah atau upacara