satu dari kelima kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat
tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan tidak lain hanyalah untuk menjaga eksistensi
dari lima kebutuhan pokok manusia tadi. Atau dengan kata lain, hukuman-hukuman
itu disyariatkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Dengan ancaman
hukuman yang berat itu orang akan takut melakukan perbuatan terlarang yang
diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana
Islam itu juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.
3.Prospek Hukum Pidana Islam di Indonesia dan Tantangannya.
  Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih
merupakan warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19
Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi hukum pidana yang pada mulanya masih