seratus kali.
e. Memelihara harta (hifzh al-mal).
 Untuk memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta,
misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah
mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang
tidak benar. Jika larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam
dengan hukuman potong tangan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan
hal yang mutlak harus ada pada manusia. Karenanya Allah menyuruh untuk
melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah
melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!