Untuk menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia
mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal
dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang
memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal.
Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang
yang meminum minuman keras.
d. Memelihara keturunan (hifzh al-nasl).
 Untuk memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan
sebaliknya mengharamkan perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini,
akan terancam eksistensi keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini
dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk