pidana Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Abdul Wahhhab Khallaf
memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam
yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya
'Ilmu Ushul al-Fiqh (Khallaf, 1978: 200-204):
a. Memelihara agama (hifzh al-din).
 Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan
undang-undang yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga
dan memelihara kebutuhan agama ini dari ancaman musuh maka Allah
mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi orang yang menghalangi
dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan