Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mukallaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32). Para ulama

menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit.

Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara'

dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan nash-nya

seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta'zir (hukuman yang tidak ada

ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak

pidana, dll). Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yangdilarang oleh Syara' dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta'zir (A. Jazuli,

2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.

2.Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam.

     Dengan mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat

tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun