Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk
disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di
dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam.
Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana
Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan
Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah
masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat
diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam
al-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang