Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik

peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam

masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan

ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada

yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat)

dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua,yaitu 'pidana', berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan

lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang

ketiga, yaitu 'Islam', oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang

diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan

syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak

mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana,

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun