Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa alotnya pembahasan materi
RUU KUHP nasional kita merupakan satu bukti bahwa tidak semua masyarakat kita sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam, termasuk
umat Islam sendiri. Berbagai alasan dan argumen mereka kemukakan untuk
menghalangi pemberlakuan HPI ini.
Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa alasan atau argumen yang
dikemukakan pihak yang tidak menyetujui pemberlakuan HPI di negara kita adalah
karena tidak memahami secara benar akan esensi dan hakikat HPI. Penulis
berkeyakinan, jika mereka ini faham dan tahu betul akan hakikat HPI, pastilah RUU
KUHP tidak perlu menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membahasnya.
Namun, jika kita sadar bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang plural, maka
kondisi seperti ini harus menjadikan perhatian kita. Kita selalu berharap, semoga