Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa alotnya pembahasan materi

RUU KUHP nasional kita merupakan satu bukti bahwa tidak semua masyarakat kita sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan hukum pidana Islam, termasuk

umat Islam sendiri. Berbagai alasan dan argumen mereka kemukakan untuk

menghalangi pemberlakuan HPI ini.

Yang perlu dicatat di sini adalah bahwa alasan atau argumen yang

dikemukakan pihak yang tidak menyetujui pemberlakuan HPI di negara kita adalah

karena tidak memahami secara benar akan esensi dan hakikat HPI. Penulis

berkeyakinan, jika mereka ini faham dan tahu betul akan hakikat HPI, pastilah RUU

KUHP tidak perlu menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membahasnya.

Namun, jika kita sadar bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang plural, maka

kondisi seperti ini harus menjadikan perhatian kita. Kita selalu berharap, semoga

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun