Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

uni 2022

  Pendekatan atau konsep restorative justice ini bukan hanya terdapat dalam hukum positif

 saja, namun terdapat pula dalam hukum Islam lebih tepatnya dalam hukum pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Fiqh Jinayah. Adanya konsep restorative justice dalam beberapa hukum yang berlaku di Indonesia ini, menjadikan penulis mengangkat masalah mengenai perbandingan kedua konsep restorative justice di atas. Selain itu, masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya mengetahui mengenai konsep restorative justice sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di dalam hukum pidana terlebih dalam hukum Islam, menjadi pendorong penulis untuk menyelesaikan masalah ini. Konsep restorative justice merupakan pembaharuan dalam hukum positif khususnya dalam hukum pidana di Indonesia. Sedangkan konsep retorative justice di dalam hukum Islam sudah ada sejak lama dan sudah jelas tercantum pembahasannya di dalam Al-qur'an

 dan Hadits Nabi SAW.

 Maka secara garis besar, konsep restorative justice di dalam hukum Islam itu merupakan

 masalah yang sudah lama. Akan tetapi masyarakat yang tidak menyadari adanya konsep restorative justice dalam hukum Islam ini, mengklaim bahwa konsep restorative justice ini merupakan masalah yang baru muncul sekarang. Pada kenyataannya konsep restorative justice tergolong masalah baru itu ialah dalam hukum positif atau hukum pidana di Indonesia. Sehingga pembahasan mengenai perbandingan konsep restorative justice menurut hukum Pidana di Indonesia dengan hukum Islam bertujuan untuk menunjukkan apakah perbedaan dan persamaan yang terdapat dalam kedua konsep tersebut, serta konsep manakah yang lebih relevan untuk diterapkan mengingat bahwa konsep restorative justice dalam hukum Islam itu sudah ada sejak lama sedangkan konsep restorative justice dalam hukum pidana di Indonesia tergolong masih baru.

 Dalam tulisan ini, masalah yang akan kami angkat adalah mengenai

perbedaan dan persamaan dari konsep Restorative Justice dalam Hukum Pidana di Indonesia dengan Hukum Islam serta konsep manakah yang lebih relevan untuk diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan dan persamaan dari konsep Restorative Justice dalam Hukum Pidana di Indonesia dengan Hukum Islam serta dapat menyimpulkan konsep mana yang lebih relevan untuk diterapkan dalam menyelesaikan

perkara pidana.

Nama penulis :

1.Riski Septiana

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun