Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 3. Apa saja Prospek Hukum Pidana Islam di             Indonesia dan Tantangannya ?

II.PEMBAHASA.

1.Pengertian Hukum Pidana Islam.

      Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu 'hukum', 'pidana', dan

'Islam'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata 'hukum' diartikan dengan (1)

peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh

penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2) undang-undang, peraturan, dsb. untuk

mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai

peristiwa (alam dsb.) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang

ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997:

360). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun