3. Apa saja Prospek Hukum Pidana Islam di       Indonesia dan Tantangannya ?
II.PEMBAHASA.
1.Pengertian Hukum Pidana Islam.
   Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu 'hukum', 'pidana', dan
'Islam'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata 'hukum' diartikan dengan (1)
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2) undang-undang, peraturan, dsb. untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb.) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang
ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997:
360). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau