Mohon tunggu...
Riski Septiana
Riski Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif di universitas Pamulang

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

16 Desember 2023   10:55 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:56 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuh kata terakhir ini kemudian oleh Panitia

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dihilangkan dan diganti dengan kata Yang

Mahaesa (Daud Ali, 1989: 231-2).

Pada tahun 1991 pemerintah Indonesia memberlakukan Kompilasi Hukum

Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. KHI ini terdiri

dari tiga buku yang semuanya merupakan bagian dari hukum perdata Islam, yakni

buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III

tentang Hukum Perwakafan. KHI ini merupakan pegangan para hakim agama dalam

memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenangnya di

Pengadilan Agama. KHI ini hanya berlaku bagi umat Islam yang berperkara dalam

hal perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun