Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Tujuh kata terakhir ini kemudian oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dihilangkan dan diganti dengan kata Yang
Mahaesa (Daud Ali, 1989: 231-2).
Pada tahun 1991 pemerintah Indonesia memberlakukan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 1991. KHI ini terdiri
dari tiga buku yang semuanya merupakan bagian dari hukum perdata Islam, yakni
buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III
tentang Hukum Perwakafan. KHI ini merupakan pegangan para hakim agama dalam
memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi wewenangnya di
Pengadilan Agama. KHI ini hanya berlaku bagi umat Islam yang berperkara dalam
hal perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.