memelihara ikatan lahir batin yang telah diikrarkan di hadapan saksi dan juga
disaksikan oleh Tuhan di mana hukum pernikahan tersebut sifatnya abadi dan wajib
untuk umat Islam.
Hukum Perkawinan Islam
Menurut hukum Islam sebuah perkawinan merupakan ibadah karena suatu
perlindungan orang Islam dalam melaksanakan ibadahnya untuk memenuhi syariat
dalam pelaksanaan perkawinan.Selain pengertian di atas ada juga pengertian hukum
atau pernikahan menurut para ulama :
1. Menurut Imam Maliki pernikahan merupakan sebuah akad yang dijadikan
hubungan seksual antara perempuan yang bukan mahramnya dalam majusi
menjadi halal atau sighat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!