menjadi syarat materiil absolut dan syarat materiil relatif. Syarat materiil
absolut adalah syarat mengenai pribadi seseorang untuk melangsungkan
perkawinan, seperti :
a. Calon mempelai dalam keadaan tidak terikat dalam perkawinan.
b. Baik laki-laki maupun perempuan telah cukup umur yaitu 19 tahun.
c. Bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi harus menunggu 300 hari
sejak bubarnya perkawinan sebelumnya.
d. Tidak ada paksaan bagi kedua calon mempelai dalam melaksanakan
pernikahan dan pernikahan yang dilaksanakan merupakan keinginan
dari keduanya.
e. Anak-anak yang belum dewasa wajib mendapatkan ijin dari kedua
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!