Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2020 terdapatÂ
162.114 kasus KDRT yang dilaporkan di Indonesia, dengan mayoritas korban adalah
perempuan (82,4%). Namun, data tersebut hanya mencakup kasus yang dilaporkan,
sehingga jumlah sebenarnya diperkirakan lebih tinggi.Kekerasan dalam rumah
tangga dapat berupa tindakan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Tindakan fisik
seperti pukulan, tendangan, dan penggunaan senjata, sementara tindakan psikologis
dapat berupa pelecehan verbal atau emosional, isolasi, dan kontrol yang berlebihan.
Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan atau tekanan untuk melakukan aktivitas
seksual yang tidak diinginkan, sedangkan kekerasan ekonomi meliputi kontrol
terhadap keuangan atau penghasilan anggota keluarga lainnya.
Sanksi Pidana dalam Perkawinan