dari seorang perempuan (poligami).
2. Segi asal suami istri, terdiri dari :
a. Perkawinan seorang laki-laki dan perempuan yang berlainan suku
(eksogami)
b. Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal
dari suku yang sama (endogami)
c. Perkawinan seorang laki-laki dengan seorag Perempuan yang berasal
dari lapisan sosial yang sama (homogami)
d. Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal
dari lapisan sosial yang berbeda (heterogami).
Dasar Hukum poligami.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!