Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

suami dan istri menentukan sebaliknya, misalnya melalui perjanjian perkawinan.

Menurut (M. Anshary : 2010:136), harta bawaan dapat berbentuk sebagai berikut:

harta, hibah, dan wasiat yang didapatkan suami dan istri yang didapatkan dari orang

tuanya ataupun dari sumber lain. Harta yang dibawa setiap suami dan istri ke dalam

ikatan perkawinan dapat berupa harta yang diperolehnya sendiri dengan susah payah,

serta dapat berupa harta warisan yang diperoleh oleh setiap suami dan istri sebelum

atau sesudah menikah, menurut Hilman Hadikusuma

Harta Bersama

Harta yang masuk harta bersama ialah sesuatu yang didapatkan oleh suami istri

Bersama-sama. Harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi milik bersama,

menurut Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Harta bersama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun