suami dan istri menentukan sebaliknya, misalnya melalui perjanjian perkawinan.
Menurut (M. Anshary : 2010:136), harta bawaan dapat berbentuk sebagai berikut:
harta, hibah, dan wasiat yang didapatkan suami dan istri yang didapatkan dari orang
tuanya ataupun dari sumber lain. Harta yang dibawa setiap suami dan istri ke dalam
ikatan perkawinan dapat berupa harta yang diperolehnya sendiri dengan susah payah,
serta dapat berupa harta warisan yang diperoleh oleh setiap suami dan istri sebelum
atau sesudah menikah, menurut Hilman Hadikusuma
Harta Bersama
Harta yang masuk harta bersama ialah sesuatu yang didapatkan oleh suami istri
Bersama-sama. Harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi milik bersama,
menurut Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Harta bersama