untuk anak angkatnya, atau sebalikya anak angkat untuk orang tua angkatnya,
dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan
pembagian warisan kepada ahli warisnya , maka wasiat wajibah harus ditunaikan
terlebih dahulu. Wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaanya tidak
dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak yang
dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak yang meninggal
dunia.
Regulasi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang
membutuhkan penanganan serius dari pemerintah dan masyarakat. KDRT dapat
menyebabkan dampak negatif yang luas, tidak hanya pada korban, tetapi juga pada