Mohon tunggu...
MUHAMMAD ZAKY ASRORI
MUHAMMAD ZAKY ASRORI Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

manners maketh man

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Hukum Perdata Islam Indonesia Karya: Ady Purwoto, Ahmad Baihaqi, Norcahyono, dkk

13 Maret 2024   10:59 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:03 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak dan menghindari tindakan

kekerasan di masa depan.Beberapa contoh pelanggaran hukum yang bisa dikenai

sanksi pidana di dalam perkawinan antara lain:

1. Kekerasan dalam rumah tangga:

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa dikenai sanksi pidana berupa

kurungan penjara atau denda, sesuai dengan keputusan hakim. Pasalpasal

dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang

Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi dasar hukum bagi

pengadilan untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga

2. Poligami tanpa izin:

Pasal 284 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang melakukan poligami tanpa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun