kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak dan menghindari tindakan
kekerasan di masa depan.Beberapa contoh pelanggaran hukum yang bisa dikenai
sanksi pidana di dalam perkawinan antara lain:
1. Kekerasan dalam rumah tangga:
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa dikenai sanksi pidana berupa
kurungan penjara atau denda, sesuai dengan keputusan hakim. Pasalpasal
dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi dasar hukum bagi
pengadilan untuk menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
2. Poligami tanpa izin:
Pasal 284 KUHP mengatur bahwa siapa saja yang melakukan poligami tanpa
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!