persoalan tanggung jawab merawat anak-anak dan rumah tangga, misalnya
dalam bentuk seks bebas, promiskuitas, prostitusi dan cinta bebas.
Syarat Berpoligami
1. Maksimal Empat Orang
Hukum Islam hanya memperbolehkan seorang pria berpoligami dengan
empat orang istri. Seorang suami atau pria hanya diperbolehkan mengawini
maksimal empat orang wanita. Karena empat orang istri tersebut sudah cukup,
apabila melebihi artinya mengkhianati kebajikan yang diatur oleh Allah SWT
bagi kebaikan hidup suami dan istri.
2. Adil terhadap semua istri.
Allah SWT telah memerintahkan laki-laki yang hendak melakukan
poligami supaya bertindak adil melalui firman: "kemudian jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja (QS 4:3) artinya
apabila kamu khawatir tidak bisa bertindak adil kepada empat istri, maka
nikahilah tiga saja, apabila tidak sanggup, dua saja dan apabila tidak mampu,
nikahilah satu istri saja atau budak-budak yang kamu miliki. Imam AthThabrani menjelaskan bahwa tafisran ayat di atas adalah "nikahilah wanita
dengan jumlah yang Aku atur bagimu, dua, tiga atau empat, apabila kamu
merasa aman dan bersikap zalim kepada istri-istrimu. Apabila kamu khawatir
bertindak zalim kepada seorang istri maka nikahilah seorang budak saja,
sebab hal itu lebih mulia untukmu karena tanggung jawabmu atas mereka
tidak sebagaimana tanggung jawabmu kepada perempuan yang merdeka,
sehingga kamu lebih terjaga dari kezaliman dan dosa."
3. Mampu memberi nafkah.
Seseorang dilarang maju mempersunting seorang wanita atau lebih apabila ia
tidak dapat memberikan nafkah secara terus menerus sebab Nabi
Muhammad SAW bersabda: "Wahai para pemuda, barang siapa telah
mampu menikah di antara kalian maka segeralah menikah, karena ia lebih
dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barang siapa yang belum mampu,
hendaklah berpuasa, karena itu perisai.
4. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
Persetujuan dari istri atau istri-istri yaitu jika terdapat pernyataan baik lisan
ataupun tertulis. Jika pernyataan tersebut secara lisan maka harus diucapkan
di depan sidang pengadilan.
Pengertian Harta Bersama
Harta bersama adalah setiap kepemilikan yang dikumpulkan selama dalam
pernikahan. Undang-undang mengamanatkan bahwa harta yang didapatkan dalam
ikatan pernikahan, terlepas dari siapa yang mencari hanya suami sendirian
sedangkan istri tinggal di rumah merawat anak serta mengelola rumah tangga, atau
istri sendirian mencari sedangkan suami tinggal di rumah atau suami dan istri secara
aktif mencari nafkah, maka semua pendapatan yang diperoleh selama dalam ikatan
perkawinan menjadi milik bersama
Asal Usul Harta Bawaan
Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perkawinan,
mengatur harta perkawinan.
Mengenai harta benda para pihak, suami atau istri memiliki hak seluruhnya
untuk bertindak dalam proses hukum mengenai harta benda masing-masing," bunyi
Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Pasal tersebut menjelaskan
kemampuan masing-masing pasangan untuk menggunakan uang mereka sendiri.
Penguasaan harta warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian, kecuali