mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama, sedangkan bagi orang
selain Islam mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Negeri. Kemudian
sebagaimana di sampaikan oleh Wirjono Prodjodikoro bahwa dalam memutuskan
apakah akan mengabulkan permohonan cerai atau tidak, Pengadilan akan
mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya agar keputusan yang diambil benar-benar
yang terbaik. Pada umumnya pada awal pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim
akan berusaha mendamaikan terlebih dahulu suami istri yang akan bercerai itu.
Apabila terjadi perdamaian maka permohonan cerai itu dianggap batal dan suami
istri itu tetap menjadi suami istriyang sah.
Pengertian Ruju'
Lafaz ruju' secara lughawi berasal dari bahasa Arab yaitu ruj'a, yarji'u, roja'a