kata itu dipakai oleh para ahli fiqih sebagai satu istilah yang berarti bercerai antara
suami istri.
Menurut istilah Hukum Islam, talak dapat berarti :
1. Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatan nya dengan
menggunakan ucapan tertentu.
2. Melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
3. Melepaskan ikatan perkawinan dengan ucapan talak atau yang sepadan
dengan itu.
Dasar Hukum Perceraian
1. Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah."Perceraian itu adalah hal yang halal namun di benci oleh Allah SWT,
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!