untuk mengatasi hal-hal yang mana nantinya akan terjerumus ke dalam
kemaksiatan kewajiban tersebut selain itu juga mampu memberikan nafkah
yang terdiri dari mahar atau pangan dan papan serta sandang jika seseorang
tersebut sudah memiliki bekal dan hal-hal tersebut maka diwajibkan untukÂ
menikah.
2. Sunnah
Maksudnya dalam hukum nikah tersebut bersifat sunnah karena seseorang
tersebut ingin menikah tetapi belum sampai pada tahap terjatuhnya dalam
kemaksiatan sehingga hal tersebut masih disunahkan untuk seseorang dapat
melakukan pernikahan mungkin hanya ingin untuk menyalurkan gairah saja
tapi tidak ingin untuk melaksanakan sebuah pernikahan sehingga hal tersebut
masih termasuk dalam sunnah karena secara kesiapan batin seseorang
tersebut belum benar-benar siap untuk terjerumus ataupun menjalin sebuah
pernikahan.
3. Lebih baik ditinggalkan
Maksudnya hal tersebut lebih baik ditinggalkan karena hukum menikah
tersebut hanya berlaku untuk menyalurkan gairah seksual saja tidak memiliki
kemampuan dalam menafkahi sehingga pada orang-orang yang berada pada
posisi itu mereka harusnya bisa mengurangi atau berpuasa terhadap hal-hal
seksualitas dengan cara berolahraga atau berpuasa sehingga dengan
mengedepankan iman-iman mereka bisa menjaga dan menjauhkan mereka
dari hal-hal kemaksiatan karena apabila hal tersebut tidak dilanjutkan dalam
pernikahan maka sebuah pernikahan tersebut tidak akan bisa berjalan secara
lancar dan juga sesuai pada tujuan syariat dari pernikahan tersebut.
4. Makruh
Maksudnya makruh tersebut dalam hukum pernikahan di mana seseorang
tersebut tidak menginginkan sebuah pernikahan karena wataknya ataupun
sifatnya atau karena suatu penyakit sehingga hal tersebut tidak memiliki
kemampuan dalam menafkahi istri dan keluarganya sehingga apabila
dipaksakan dalam pernikahan dikhawatirkan tidak bisa menjalankan hak dan
kewajiban mereka dalam pernikahan bahkan bisa merugikan salah satu
pasangannya sehingga secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut
bisa menyebabkan tujuan dan juga makna dari pernikahan tersebut tidak
sesuai sehingga daripada menimbulkan permasalahan nanti kedepannya
maka hukum tersebut bersifat makruh.
5. Haram
Hukum perkawinan atau pernikahan bersifat haram tersebut karena orangorang tersebut menikah hanya untuk menyakiti atau membalaskan dendam
sehingga hal tersebut merupakan sebuah hal yang bertujuan melanggar
ketentuan agama apabila hal tersebut terjadi maka hal-hal tersebut bisa
menimbulkan kekerasan fisik dan batin bagi pasangannya misalnya seperti
seseorang yang ingin menyakiti atau menyisa pasangannya dalam pernikahan
tersebut sangat diharamkan karena hal tersebut selain merugikan salah satu
pasangannya baik secara fisik maupun psikologis juga merugikan keluarga.
Pengertian Pinangan
Peminangan atau khitbah merupakan sebuah pendahuluan sebelum
perkawinan diselenggarakan oleh keluarga masing-masing, hal ini sesuai dengan
syariat Islam yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Peminangan
dilakukan bertujuan untuk saling mengenal antara calon suami dan calon istri
sehingga ketika memasuki perkawinan didasari dengan kerelaan dan ketulusan olehmasing-masing pihak. Asal kata peminangan adalah pinang, meminang (kata kerja),
sinonim dari meminang adalah melamar yang dalam bahasa arab disebut khitbah
(permintaan), secara sederhana diartikan dengan penyampaian kehendak untuk
melangsungkang ikatan perkawinan.
Secara etimologi, kata meminang atau melamar adalah meminta wanita untuk
dijadikan Istri bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Menurut Said Sabiq,
khitbahadalah pendahuluan perkawinan. Sedangkan secara terminologi,