orangtuanya atau walinya.
2. Sedangkan syarat materiil relatif merupakan yaitu :
a. Laki-laki dan perempuan tidak ada hubungan darah yang dekat.
b. Setelah melakukan perceraian, kedua mempelai dilarang melakukanÂ
perkawinan yang sama.
c. Syarat Formil, merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh
kedua calon mempelai terkait dengan kelengkapan administrasi dalam
proses pelaksanaan perkawinan.
3. Sedangkan syarat untuk melangsungkan perkawinan yaitu :
a. Kedua belah pihak setuju untuk melaksanakan perkawinan.
b. Apabila belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat persetujuan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!