Alasan Poligami
Menurut buku Masail Fiqhiyah karya Huzaimah Tahido Yanggo, Kajian
Hukum Islam Kontemporer, melansir pendapat dari Syeikh Muhammad Rasyid
Ridha yang menjelaskan beberapa hal yang bisa dijadikan alasan berpoligami antara
lain:
1. Istri mandul.
Mandul artinya istri yang bersangkutan berdasarkan keterangan medis atau
dokter tidak mungkin hamil dan melahirkan anak atau sesudah perkawinan
minimal sepuluh tahun tidak menghasilkan anak keturunan Kehendak
memiliki keturunan tersebut alami dari diri manusia. Apabila istri mandul
dan suami menginginkan keturunan, maka suami tidaklah bersalah, oleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!