Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sebagai ilustrasi, Indonesia terdiri dari 13.466 pulau bahkan sampai 17.000 pulau, memiliki lebih dari 400 suku bangsa dan lebih dari 600 bahasa serta dialek daerah (Kurniadi 2012). Dari aspek geografis saja, dapat dijadikan dasar bahwa penyelenggaraan pemerintahan terutama di tingkat lokal tidak dapat diseragamkan atau harus asimetri. Belum lagi dari aspek lain seperti ekonomi, politik, sejarah dan budaya yang karakteristik setiap daerah tentu berbeda satu sama lain.

 

Karena itu, desentralisasi asimetris merupakan jawaban sekaligus pilihan yang tepat untuk mengelola kekayaan dan ragam perbedaan sebagai sebuah anugerah tersebut. Meskipun desentralisasi asimetris tersebut bukan merupakan pilihan yang mudah bagi Indonesia bahkan seringkali menjadi dilema ketika dihadapkan dengan pluralitas dan heterogenitas bangsa (Pratikno dalam Karim dkk, 2003).

 

Berdasarkan uraian-uraian pengantar sebelumnya, maka tulisan ini dapat menjadi sebuah jawaban atas beberapa pertanyaan penulis atau mungkin segenap pembaca juga terkait desentralisasi asimetris dengan kondisi bangsa Indonesia. Bahwa sebenarnya apa itu desentralisasi asimetris dan konsep-konsep dasarnya. Bagaimana hubungan desentralisasi asimetris dengan bentuk negara kesatuan, serta mengapa penting diterapkan di Indonesia merupakan beberapa pertanyaan kunci dalam tulisan ini.

 

D.   Tujuan

Kesatuan telah dipilih oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah bentuk negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama ini mendomi-nasi wacana pilihan bentuk negara yang oleh alat pertahanan negara (TNI) menjadi harga mati. Ekstremnya bentuk dominasi wacana kesatuan ini bahkan tercermin dalam pasal 37 ayat 5 UUD 1945 mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

 

Pada dirinya, NKRI dihadapkan pada pluralitas dan heterogenitas bangsa yang tak bisa dielakkan. Oleh karena itu, negara membuka dirinya dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah melalui pasal 18 di dalam konstitusi sebagai jawaban, pengakuan sekaligus penghormatan terhadap keragaman yang ada di setiap daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun