Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Indonesian

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, Pollit dkk (1998) membagi desentralisasi itu dalam empat klasifikasi yaitu (1) desentralisasi politik dan desentralisasi administratif (2) desentralisasi kompetitif dan desentralisasi non-kompetitif (3) desentral-isasi internal dan devolusi (4) desentralisasi vertikal dan desentralisasi horizontal. Lebih jauh oleh Pollit dkk,  desentralisasi dipahami sebagai sebuah upaya yang bersifat ekonomis yaitu meminimalisasi biaya dari sumber daya yang ada dan meningkatkan hasil atau kinerja (Djojosoekarto dkk, 2008).

 

Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi, maka dalam pelaksanaannya dibentuklah daerah-daerah yang otonom yaitu daerah yang diberi hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah otonom ini selanjutnya memiliki sistem rumah tangga daerah yaitu tatanan yang berkaitan dengan cara-cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara pusat dan daerah (Kaho 2012).

 

Lebih lanjut, Kaho membagi empat tipe sistem penyerahan kewenangan oleh pempus kepada pemda. Pertama, sistem residu yaitu ketika pempus telah menentukan secara umum terlebih dahulu tugas yang menjadi wewenang pempus dan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah. Kedua, sistem material yaitu ketika tugas-tugas pemda ditetapkan satu per satu secara limitatif dan rinci.

 

Ketiga, sistem formal yaitu ketika pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab antara pusat dan daerah untuk mengatur atau mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan secara rinci  atau tidak secara apriori ditetapkan dalam atau dengan UU. Keempat, sistem otonomi riil dan seluas-luasnya yaitu ketika penyerahan urusan, tugas dan kewenangan-kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor-faktor yang nyata dan riil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pemda maupun pempus itu sendiri (kontekstual).

 

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa pelaksanaan desentralisasi asimetris di Indonesia telah dilaksanakan jauh sejak pemerintahan kolonial Belanda berkuasa. Meski penerapan asimetrisme itu lebih didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan fokus mengurus Jawa semata. Namun pemerintah kolonial telah memberikan perlakuan khusus untuk wilayah-wilayah kerajaan serta dengan institusi-institusi tradisional dalam bentuk zelfbestuurende lanschappen (Kurniadi 2012).

Pelaksanaan politik otda dan desentralisasi di Indonesia yang semakin masif dalam 10 tahun terakhir melewati tahun-tahun yang sangat panjang. Namun, seperti yang diungkapkan melalui berbagai riset dan evaluasi, pengalaman pelaksanaan politik otda dan desentralisasi untuk sebagian besar gagal memenuhi janji awalnya. Sejumlah daerah justru di-hinggapi sejumlah patologi yang kronis.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun