Â
Tulisan ini pada hakekatnya bertujuan untuk meyakinkan segenap pembaca bahwa kebijakan desentralisasi asimetris dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu perlu dilakukan. Karena desentralisasi asimetris mampu mengakomodasi dan mengelola keragaman tiap daerah sebagai sebuah potensi untuk mencapai tujuan akhirnya yang inheren dengan tujuan akhir demokrasi yaitu kesejahteraan masyarakat.
Â
Tentu selain mengurai konsep desentralisasi asimetris, tulisan ini juga akan memperlihatkan bahwa tidak ada korelasi yang signifikan atas pelaksanaan desentralisasi asimetris secara bersamaan dapat mengancam negara kesatuan dan integrasi nasional. Justru, negara-bangsa yang unitarian seperti Indonesia harus melaksanakan desentralisasi asimetris.
Â
Pada akhirnya juga, tulisan ini bertujuan untuk memberikan catatan-catatan kritis kepada pempus atas pelaksanaan desentralisasi asimetris selama ini yang dipahami secara keliru oleh pengambil kebijakan nasional.
Â
E. Â Urgensi Gagasan
Gagasan terkait desentralisasi asimetris itu sudah lama disuarakan oleh pemerhati dan ilmuwan pemerintahan di Indonesia. Beberapa hal yang telah penulis sebutkan sebelumnya menjadi dasar untuk mendesak pemangku kepentingan agar menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris. Seperti, aspek pluralitas, keragaman, keunikan, heterogenitas dan perbedaan di setiap daerah (bineka).
Â
Ditambah lagi pengalaman pahit selama puluhan tahun pemerintahan di-jalankan secara sentralistik yang mengabaikan perbedaan dan potensi di setiap daerah. Malah menganggap segala macam perbedaan yang ada dapat menjadi ancaman bagi kesatuan bangsa dan mengganggu stabilitas politik rezim berkuasa.