3.Wali nikah
4.Saksi nikah
5.Ijab dan kabul.
   Kelima rukun nikah itu masing-masing harus memenuhi syarat, sebagai berikut;
a. Calon mempelai laki-laki.
1. Beragama Islam.
2. Laki-laki.
3. Baligh.
4. Berakal.
5. Jelas orangnya.
6. Dapat memberikan persetujuan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!