2. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
3. Undang-undang itu menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
4. Calon suami istri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
5. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang itu menganut prinsip untuk mempersukar perceraian.
6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri. Â
BAB 6Â
RUKUN DAN SYARAT Â PERKAWINAN
A. Penetapan Rukun dan Syarat dalam Hukum IslamÂ
 Secara rinci rukun nikah dalam hukum Islam  yang dapat dikemukakan adalah:
1.Calon mempelai laki-laki.
2.Calon mempelai perempuan