Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

        Putusnya perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dinyatakan  dalam pasal 38 bahwa perkawinan dapat putus karena: 

1. Kematian, 

2. Perceraian dan

3. Atas keputusan Pengadilan. 

     Dengan begitu bahwa putusnya perkawinan dalam KUHPerdata dapat dikemukakan  sebagai berikut;

1. Kematian,

2. Kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun,

3. Akibat perpisahan meja dan tempat tidur,

4. Perceraian,

         Pasal 113 sampai dengan pasal 162 KHI memberikan garis hukum yang lebih rinci tentang sebab-sebab terjadinya perceraian, tata caranya, dan konsekuensi hukumnya. Sebagai contoh, pasal 113 KHI mirip dengan pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974, dan pasal 114 mengatur bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian dapat terjjad karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian, dan pasal 115 mempertegas bunyi pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974.

Jika perkawinan terjadi, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan berikut:

  • salah satu pihak melakukan zina atau melakukan tindakan yang tidak dapat disembuhkan seperti mabuk, pemadat, penjudi, atau kondisi lain yang tidak dapat disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuan mereka.
  • Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun