Putusnya perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dinyatakan  dalam pasal 38 bahwa perkawinan dapat putus karena:Â
1. Kematian,Â
2. Perceraian dan
3. Atas keputusan Pengadilan.Â
   Dengan begitu bahwa putusnya perkawinan dalam KUHPerdata dapat dikemukakan  sebagai berikut;
1. Kematian,
2. Kepergian suami atau istri selama sepuluh tahun,
3. Akibat perpisahan meja dan tempat tidur,
4. Perceraian,
     Pasal 113 sampai dengan pasal 162 KHI memberikan garis hukum yang lebih rinci tentang sebab-sebab terjadinya perceraian, tata caranya, dan konsekuensi hukumnya. Sebagai contoh, pasal 113 KHI mirip dengan pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974, dan pasal 114 mengatur bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian dapat terjjad karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian, dan pasal 115 mempertegas bunyi pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974.
Jika perkawinan terjadi, perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan berikut:
- salah satu pihak melakukan zina atau melakukan tindakan yang tidak dapat disembuhkan seperti mabuk, pemadat, penjudi, atau kondisi lain yang tidak dapat disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain di luar kemampuan mereka.
- Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima) tahun atau lebih.