Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

     Dapat dibandingkan dengan alasan-alasan terjadinya perceraian dalam KHUPerdata sebagai berikut;

a. zina, 

b. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat,

c. mendapatkan hukum penjara lima tahun atau lebih dalam suatu keputusan hakim yang diucapkan selama perkawinan.

d. keretakan yang tidak dapat dipulihkan.

     Kaitannya dengan tata perceraian  dapat dilihat dalam pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974 dinyatakan sebagai berikut;

a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri. 

Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut. 

      Ditegaskan lagi dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa:

1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun