Dapat dibandingkan dengan alasan-alasan terjadinya perceraian dalam KHUPerdata sebagai berikut;
a. zina,Â
b. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat,
c. mendapatkan hukum penjara lima tahun atau lebih dalam suatu keputusan hakim yang diucapkan selama perkawinan.
d. keretakan yang tidak dapat dipulihkan.
   Kaitannya dengan tata perceraian  dapat dilihat dalam pasal 39 UU RI. No.1 Tahun 1974 dinyatakan sebagai berikut;
a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.Â
Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.Â
   Ditegaskan lagi dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa:
1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.Â