Wahbah al-Zuhaili menyebutkan hak suami atas istrinya yang paling penting, sebagai berikut;
1. Ketaatan istri terhadap suaminya dalam persetubuhan dan keluar  dari rumah.
2. Amanah, seorang istri harus menjaga dirinya, rumahnya, hartanya dan anak-anaknya ketika suaminya sedang tidak ada dirumah.
3. Perlakuan yang baik dengan cara mencegah berbuat aniaya dan lainnya.
4. Hak untuk memberikan pelajaran.
5. Mandi setelah selesai masa haid, nifas dan junub.
6. Melakukan perjalanan bersama istri
B. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam KHI Â Â
    Dalam KHI, hak dan kewajiban suami istri diatur mulai pasal 77 sampai pasal 84, yang membahas hak dan kewajiban, kedudukan suami istri, kewajiban suami, dan tempat kediaman. Pasal 77 mengatur hak dan kewajiban suami istri, dan bagian-bagiannya dapat dibaca secara bertahap sebagai berikut:
1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat;
2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satui kepada yang lain;