Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

        Wahbah al-Zuhaili menyebutkan hak suami atas istrinya yang paling penting, sebagai berikut;

1. Ketaatan istri terhadap suaminya dalam persetubuhan dan keluar  dari rumah.

2. Amanah, seorang istri harus menjaga dirinya, rumahnya, hartanya dan anak-anaknya ketika suaminya sedang tidak ada dirumah.

3. Perlakuan yang baik dengan cara mencegah berbuat aniaya dan lainnya.

4. Hak untuk memberikan pelajaran.

5. Mandi setelah selesai masa haid, nifas dan junub.

6. Melakukan perjalanan bersama istri

B. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam KHI   

       Dalam KHI, hak dan kewajiban suami istri diatur mulai pasal 77 sampai pasal 84, yang membahas hak dan kewajiban, kedudukan suami istri, kewajiban suami, dan tempat kediaman. Pasal 77 mengatur hak dan kewajiban suami istri, dan bagian-bagiannya dapat dibaca secara bertahap sebagai berikut:

1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat;

2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satui kepada yang lain;

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun