Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

3). Bibi sesusuan, yaitu saudara perempuan dari ibu susuan atau saudari perempuan dari suami ibu susuan.

  • 4). Saudara perempuan, baik saudara sebapak kandung maupun seibu saja.
  • c. Haram dikawini sebab hubungan perkawinan.

1). Mertua perempuan dan nenek perempuan istri, baik dari pihak bapak maupun ibu.

2). Anak tiri, dengan ketentuan telah bercampur dengan anak tiri itu.

3). Menantu, yaitu istri anak, istri cucu dan terus ke bawah.

4). Ibu tiri, yaitu bekas istri bapak.

Haram dikawini sebab sudah dilian. Para ulama fikih berpendapat bahwa sumpah lian mengakibatkan suami istri harus berpisah (cerai) dan tidak boleh kawin lagi selamalamanya.

  • d. Perempuan yang haram dikawini untuk sementara.
  • 1). Memadu dua orang perempuan yang bersaudara atau dengan bibinya.

2). Perempuan yang masih istri orang lain atau bekas istri orang lain yang masih dalam masa iddah.

3). Perempuan-perempuan yang ditalak tiga kali.

4). Perempuan yang sedang melakukan ihram.

5). Perempuan musyrik.

6). Wanita kelima sesuadah beristri empat orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun