3). Bibi sesusuan, yaitu saudara perempuan dari ibu susuan atau saudari perempuan dari suami ibu susuan.
- 4). Saudara perempuan, baik saudara sebapak kandung maupun seibu saja.
- c. Haram dikawini sebab hubungan perkawinan.
1). Mertua perempuan dan nenek perempuan istri, baik dari pihak bapak maupun ibu.
2). Anak tiri, dengan ketentuan telah bercampur dengan anak tiri itu.
3). Menantu, yaitu istri anak, istri cucu dan terus ke bawah.
4). Ibu tiri, yaitu bekas istri bapak.
Haram dikawini sebab sudah dilian. Para ulama fikih berpendapat bahwa sumpah lian mengakibatkan suami istri harus berpisah (cerai) dan tidak boleh kawin lagi selamalamanya.
- d. Perempuan yang haram dikawini untuk sementara.
- 1). Memadu dua orang perempuan yang bersaudara atau dengan bibinya.
2). Perempuan yang masih istri orang lain atau bekas istri orang lain yang masih dalam masa iddah.
3). Perempuan-perempuan yang ditalak tiga kali.
4). Perempuan yang sedang melakukan ihram.
5). Perempuan musyrik.
6). Wanita kelima sesuadah beristri empat orang.