4. Antara ijab dan kabul bersambung, tidak boleh terputus.
5. Antara ijab dan kabul jelas maksudnya.
6. Orang yang terkait dengan ijab  dan kabul tidak sedang dalam keadaan haji dan umrah.Â
7. Majelis ijab dan kabul harus dihadiri paling kurang empat orang yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dan calon mempelai wanita atau wakilnya dan dua orang saksi.
    Pemetaan rukun dan syarat dalam perkawinan dapat dilihat dari beberapa pendapat Imam Mazhab yakni Imam Malik mengatakan bahwa rukun nikah ada lima macam, sebagai berikut:
1. Wali dari pihak perempuan.
2. Mahar (maskawin).
3. Calon mempelai laki-laki.
4. Calon mempelai perempuan.
5. Sighat akad nikah.
    Imam Syafi'i berkata bahwa rukun nikah ada lima macam, sebagai berikut: