Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Antara ijab dan kabul bersambung, tidak boleh terputus.

5. Antara ijab dan kabul jelas maksudnya.

6. Orang yang terkait dengan ijab  dan kabul tidak sedang dalam keadaan haji dan umrah. 

7. Majelis ijab dan kabul harus dihadiri paling kurang empat orang yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dan calon mempelai wanita atau wakilnya dan dua orang saksi.

       Pemetaan rukun dan syarat dalam perkawinan dapat dilihat dari beberapa pendapat Imam Mazhab yakni Imam Malik mengatakan bahwa rukun nikah ada lima macam, sebagai berikut:

1. Wali dari pihak perempuan.

2. Mahar (maskawin).

3. Calon mempelai laki-laki.

4. Calon mempelai perempuan.

5. Sighat akad nikah.

       Imam Syafi'i berkata bahwa rukun nikah ada lima macam, sebagai berikut:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun