a. Calon mempelai laki-laki.
b. Calon mempelai perempuan.
c. Wali
d. Dua orang saksi
e. Sighat akad nikah.
    Menurut ulama Hanafiyah, rukun nikah adalah hanya ijab dan kabul saja (akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki). Sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah ada empat, yaitu:
1. Sighat (ijab dan kabul).
2. Calon mempelai perempuan.
3. Calon mempelai laki-laki.
4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan.
    Ada pula yang berpendapat  bahwa rukun nikah ada empat, karena calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan digabung menjadi satu rukun seperti terlihat di bawah ini, bahwa rukun nikah adalah:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!