Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

a. Calon mempelai laki-laki.

b. Calon mempelai perempuan.

c. Wali

d. Dua orang saksi

e. Sighat akad nikah.

       Menurut ulama Hanafiyah, rukun nikah adalah hanya ijab dan kabul saja (akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki). Sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah ada empat, yaitu:

1. Sighat (ijab dan kabul).

2. Calon mempelai perempuan.

3. Calon mempelai laki-laki.

4. Wali dari pihak calon pengantin perempuan.

       Ada pula yang berpendapat  bahwa rukun nikah ada empat, karena calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan digabung menjadi satu rukun seperti terlihat di bawah ini, bahwa rukun nikah adalah:

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun