Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

3. mengeluarkan yang menjadi hak istrinya yang harus dipenuhi tanpa penangguhan.

Keadilan dalam masalah nafkah.

       Abdul Hakam Al-S}a'idi menyebutkan hak-hak istri atas suaminya dapat dirinci sebagai berikut;

1. Mengajarkan   pengetahuan    agama dan      dunia   yang dibutuhkan.

2. Memperlakukan dengan baik.

3. Menjaga perasaannya.

4. Tidak membuka rahasianya.

5. Setia dengannya

       hak dan kewajiban suami istri, sebagai berikut;

1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri.

a. Dihalalkan bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istrinya demikian pula sebaliknya termasuk hubungan seksual di antara mereka berdua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun