3. mengeluarkan yang menjadi hak istrinya yang harus dipenuhi tanpa penangguhan.
Keadilan dalam masalah nafkah.
    Abdul Hakam Al-S}a'idi menyebutkan hak-hak istri atas suaminya dapat dirinci sebagai berikut;
1. Mengajarkan  pengetahuan   agama dan    dunia  yang dibutuhkan.
2. Memperlakukan dengan baik.
3. Menjaga perasaannya.
4. Tidak membuka rahasianya.
5. Setia dengannya
    hak dan kewajiban suami istri, sebagai berikut;
1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri.
a. Dihalalkan bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istrinya demikian pula sebaliknya termasuk hubungan seksual di antara mereka berdua.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!