Pasal 80
Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal; urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai istri bersama.
Suami wajib melidungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
biaya pendididkan bagi anak.
Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.