Â
2. Larangan Perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI
Pasal 8 UU RI No. 1 tahun 1974 menetapkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang:
Â
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;Â
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;Â
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;Â
d. berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;Â
e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;Â
f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Pasal 39