1. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
a. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
b. ayah;
c. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
d. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
e. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
3. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadanah dari  ayah atau ibunya;
4. apabila pemegang hadanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohani anak, Â meskipun biaya nafkah dan hadanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadanah pula;
5. semua biaya hadanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
6. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);
7. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.