3. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;
4. suami istri wajib memelihara kehormatannya;
5. jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masingmasing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Agama;
Pasal 78
Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap;
Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami istri bersama;
Pasal 79
Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga;
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;