Karena bertentangan dengan UUD 1945, dan melawan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka teori reseptie harus dihapus. Hazairin juga menyebut teori reseptie sebagai teori iblis.
6. Teori receptie a contrarioÂ
   Karena dalam tulisan tersebut disebutkan Hazairin sebagai penentang teori receptie, teori receptie a contrario adalah teori Ha zairin. Namun, penelitian yang lebih mendalam menunjukkan bahwa teori receptie a contrario adalah evolusi dari teori receptie exit, ajaran Hazairin.
7. Teori eksistensiÂ
    Eksistensi adalah kondisi eksistensi, bentuk eksistensi yang terdiri dari interaksi dengan benda lain, dan kondisi eksistensi yang sebenarnya.
BAB 2
PEMBERLAKUAN UU RI. NO.1 Â TAHUN 1974 DAN KHI
A. Dinamika UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sistem hukum nasional
     Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia sangat membutuhkan undang-undang tertulis yang mengatur beberapa masalah yang terkait dengan perkawinan. Ini berbeda dengan Saudi Arabia, yang tidak memiliki undang-undang tertulis karena al-Qur'an menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perkawinan, dan negara itu juga tidak mengalami kekacuan dalam konteks hukum yang berlaku. Akan tetapi, situasinya sangat berbeda jika melihat bagaimana undang-undang diterapkan di Indonesia, yang memiliki beberapa sistem hukum yang berlaku. Selain itu, pluralisme mazhab menjadi norma di Indonesia. Dengan demikian, kondisi di Indonesia dianggap sebagai sumber beberapa masalah hukum kekeluargaan Islam, terutama yang berkaitan dengan perkawinan, dari sebabitulah muncul  undang-undang membahas perkawinan yang dapat berlaku bagi seluruh warga negara Republik Indonesia tanggal 2 Januari 1974 untuk sebagian besar telah memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia.
Inti point yang ada di buku ini Dinamika UU RI No. 1 tahun 1974 dalam sistem hukum nasional mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Perubahan dan Amendemen: UU tersebut telah mengalami berbagai perubahan dan amendemen sejak diberlakukan, yang bertujuan untuk memperbarui dan meningkatkan ketepatan serta relevansi regulasi terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang.