c. Kepentingan Publik: Pencatatan perkawinan adalah pelayanan publik yang bertujuan untuk mencatat dan mengatur status perkawinan sebagai dasar hukum untuk berbagai aspek kehidupan masyarakat.
d. Dukungan Hukum: Pasangan suami istri memiliki dasar hukum untuk mendapatkan hak-hak seperti warisan, asuransi, dan kepemilikan harta bersama melalui pencatatan perkawinan.
e. Bukti Hukum: Pencatatan perkawinan juga berfungsi sebagai bukti hukum yang sah tentang status perkawinan dan dapat digunakan dalam proses administrasi seperti pembuatan dokumen resmi dan persyaratan lainnya
BAB 10
PERKAWINAN WANITA HAMIL
A. Â LUAR NIKAH
Â
1. Perkawinan Wanita Hamil Luar Nikah Perspektif Hukum Adat
    Adat berarti adat lama dan baru, adat yang masih ada, adat yang dapat berubah, dan adat yang berirama. Jika hukum adat dipelajari lebih lanjut, ada peraturan yang bersanksi, yang berarti bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi dan orang yang melanggar dapat dituntut dan dihukum. Hukum adat juga mengatur masalah nasab (kedarahan), di mana ada yang dianggap sebagai nasab (anak) sah dan anak tidak sah. Di masyarakat, memiliki anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan yang sah dianggap sebagai aib. Untuk melindungi anak luar nikah, hukum adat mengatur masalah ini dengan ketat, sebagai berikut:
- Kawin Paksa dan Kawin Darurat Perspektif Hukum Adat
- Menurut hukum adat Jawa, seorang anak yang lahir luar nikah hanya menjadi ahli waris di dalam harta peninggalan ibunya dan keluarganya. Seorang anak yang lahir luar nikah tidak memiliki bapak. Karena hubungannya dengan ibunya, tidak ada perbedaan antara anak yang sah dan anak yang tidak dinikahkan.
- Status Hukum Anak Dilahirkan oleh Wanita Hamil Luar Nikah Perspektif Hukum Adat
- Pada awalnya, tujuan pengakuan anak hanyalah untuk menciptakan hubungan hukum kekeluargaan dengan anak yang tidak menikah. Pengakuan hanya diberikan kepada anak luar nikah dan dianggap sebagai ayah kandung oleh orang yang mengakui, yang dilakukan dengan lambat dan seiring dengan perkembangan hukum keluarga itu sendiri. Orang tersebut setidaknya memiliki hak untuk mengakui anak tersebut. Selain itu, pengakuan anak tidak selalu  berarti anak yang diakui menjadi anak sah dari orang yang mengakuinya.
Â
B. Perkawinan Wanita Hamil Luar Nikah Perspektif Hukum Islam