Hukum Islam telah lama melekat pada kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia seiring dengan berkembangnya agama Islam. Hal ini terjadi pada awal kedatangan Islam di Indonesia. Animisme dan dinamisme telah ditanam dalam masyarakat sebelum kedatangan Islam. Kemudian muncul kerajaan-kerajaan berdasarkan agama yang dianut, seperti Hindu dan Budha. Kemudian muncul kerajaan-kerajaan Islam yang didukung oleh wali-wali yang menyebarkan dan menyebarkan agama Islam.
    Hukum Islam memiliki sejarah panjang di Republik Indonesia, Juhaya S. Praja menemukan enam teori tentang bagaimana hukum Islam berlaku di Indonesia.
1. Teori penaatan hukumÂ
   Dalam menerapkan aturan Islam ke dalam masyarakat, Islam sangat bergantung pada undang-undang penguasa dan konstitusi sebagai dasar hukum negara selama tidak melanggar syariat islam.
2. Teori autoritas hukum atau teori kredoÂ
   Teori autoritas hukum, juga dikenal sebagai teori syahadat, menyatakan bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat harus melaksanakan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya. Kelanjutan dari prinsip tauhid adalah teori kredo atau teori syahadat. Prinsip tauhid mengatakan bahwa setiap orang Islam yang mengklaim beriman kepada ke-Maha Esaan Allah harus mematuhi semua perintah Allah.
3. Teori receptie in complexuÂ
   Menurut teori penerimaan kompleks, orang Islam di Indonesia telah menerima hukum Islam secara keseluruhan dan secara bersamaan.
4. Teori receptieÂ
  Teori recepsi mengatakan bahwa orang pribumi pada dasarnya mengikuti hukum adat.
5. Teori receptie exit Â