Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

      Hukum Islam telah lama melekat pada kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia seiring dengan berkembangnya agama Islam. Hal ini terjadi pada awal kedatangan Islam di Indonesia. Animisme dan dinamisme telah ditanam dalam masyarakat sebelum kedatangan Islam. Kemudian muncul kerajaan-kerajaan berdasarkan agama yang dianut, seperti Hindu dan Budha. Kemudian muncul kerajaan-kerajaan Islam yang didukung oleh wali-wali yang menyebarkan dan menyebarkan agama Islam.

       Hukum Islam memiliki sejarah panjang di Republik Indonesia, Juhaya S. Praja menemukan enam teori tentang bagaimana hukum Islam berlaku di Indonesia.

1. Teori penaatan hukum 

      Dalam menerapkan aturan Islam ke dalam masyarakat, Islam sangat bergantung pada undang-undang penguasa dan konstitusi sebagai dasar hukum negara selama tidak melanggar syariat islam.

2. Teori autoritas hukum atau teori kredo 

     Teori autoritas hukum, juga dikenal sebagai teori syahadat, menyatakan bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat harus melaksanakan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya. Kelanjutan dari prinsip tauhid adalah teori kredo atau teori syahadat. Prinsip tauhid mengatakan bahwa setiap orang Islam yang mengklaim beriman kepada ke-Maha Esaan Allah harus mematuhi semua perintah Allah.

3. Teori receptie in complexu 

     Menurut teori penerimaan kompleks, orang Islam di Indonesia telah menerima hukum Islam secara keseluruhan dan secara bersamaan.

4. Teori receptie 

    Teori recepsi mengatakan bahwa orang pribumi pada dasarnya mengikuti hukum adat.

5. Teori receptie exit  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun