Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
Â
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya;
b. dengan   seorang       wanita bekas  istri    orang  yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas istri keturunannya.