1. Dua orang yang saling melakukan akad perkawinan, yakni mempelai laki-laki dan mempelai perempuan .
2. Adanya wali.
3. Adanya dua orang saksi.
4. Dilakukan dengan sighat tertentu.
Perbedaan  pendapat yang sangat menonjol dikalangan para fukaha tentang rukun dan syarat dalam perkawinan dapat dilihat sebagai berikut;
1. Mahar, Imam      Malik  misalnya memasukan mahar
Mas kawin sebagai salah satu unsur nikah. Tetapi, Imam Syafi'i dan ulama Hanafiyah tidak menganggap mahar sebagai salah satu unsur nikah, karena mahar hanya merupakan syarat dalam perkawinan.Â
2. Saksi, Imam Malik dan ulama Hanafiyah tidak mementingkan saksi sebagai rukun dalam perkawinan. Namun Imam Syafi'i sangat dipentingkan saksi dalam sebuah perkawinan.
3. Lebih ektrim lagi jika dilihat pendapat  ulama Hanafiyah yang tidak memerlukan unsur lain dalam rukun nikah kecuali sighat akad nikah. Â
B. Kontekstualisasi Rukun dan Syarat Perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI
Rukun dan syarat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat pada Pasal 14 "Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:Â
- 1. Calon suami;
- 2. Calon istri;
- 3. Wali nikah;
- 4. Dua orang saksi
- 5. Ijab dan kabul.