Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

18 Maret 2024   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:55 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Dua orang yang saling melakukan akad perkawinan, yakni mempelai laki-laki dan mempelai perempuan .

2. Adanya wali.

3. Adanya dua orang saksi.

4. Dilakukan dengan sighat tertentu.

Perbedaan  pendapat yang sangat menonjol dikalangan para fukaha tentang rukun dan syarat dalam perkawinan dapat dilihat sebagai berikut;

1. Mahar, Imam           Malik   misalnya memasukan mahar

Mas kawin sebagai salah satu unsur nikah. Tetapi, Imam Syafi'i dan ulama Hanafiyah tidak menganggap mahar sebagai salah satu unsur nikah, karena mahar hanya merupakan syarat dalam perkawinan. 

2. Saksi, Imam Malik dan ulama Hanafiyah tidak mementingkan saksi sebagai rukun dalam perkawinan. Namun Imam Syafi'i sangat dipentingkan saksi dalam sebuah perkawinan.

3. Lebih ektrim lagi jika dilihat pendapat  ulama Hanafiyah yang tidak memerlukan unsur lain dalam rukun nikah kecuali sighat akad nikah.  

B. Kontekstualisasi Rukun dan Syarat Perkawinan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 dan KHI

Rukun dan syarat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat pada Pasal 14 "Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: 

  • 1. Calon suami;
  • 2. Calon istri;
  • 3. Wali nikah;
  • 4. Dua orang saksi
  • 5. Ijab dan kabul.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun